Jum`at, 14 Agustus 2026

Dugaan Praktik Ilegal Solar Subsidi Bebas Beroperasi di Cilegon, APH Diminta Bertindak

CILEGON - Sebuah lapak tertutup yang berada di wilayah Cikuasa Atas, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, diduga menjadi tempat kencingan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Dugaan praktik ilegal tersebut sudah lama berjalan tanpa adanya tindakan dari aparat nenegak hukum maupun pihak berwenang lainnya.

Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi, di lapak yang tertutup bangunan dan seng itu tampak terlihat sejumlah drum dan kempu berukuran besar yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar hasil dari praktik kencingan tersebut diperjualbelikan kepada pihak tertentu dengan harga tinggi. BBM itu diduga digunakan untuk kebutuhan industri maupun alat berat di sejumlah wilayah di Kota Cilegon.

Sekedar informasi, Istilah “kencingan” sendiri lazim digunakan untuk menyebut dugaan pengeluaran sebagian BBM dari kendaraan pengangkut sebelum sampai ke titik distribusi resmi.

Hendri, salah seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa ia kerap melihat kendaraan tangki BBM keluar masuk area lapak tersebut.

“Sering lihat mobil tangki solar merek Pertamina keluar masuk dari lapak itu,” jelasnya, Kamis (13/8/2026).

Menurut Hendri, aktivitas tersebut bukan hal baru dan sudah berlangsung cukup lama. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap dugaan penampungan BBM bersubsidi.

Warga menilai, apabila benar solar bersubsidi dialihkan untuk kepentingan industri atau alat berat, maka praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi sasaran subsidi sekaligus menimbulkan kerugian negara.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap dugaan praktik tersebut. Mereka mendesak agar dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk menelusuri asal-usul BBM, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Solar bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diawasi pemerintah agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak. Karena itu, warga berharap penanganan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat maupun instansi berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.(Arie)