CILEGON - Sejumlah akademisi dan pakar hukum menggelar seminar nasional dengan tema mencari format ideal kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam RKUHAP untuk sistem peradilan yang berkeadilan di Aula Universitas Al- Khairiyah, Kota Cilegon, Jumat (7/3/2025).
Akademisi dan pakar hukum yang hadir dalam seminat itu antara lain Sekjend Indonesian Jurits Practitioners and Legal Scholars (IJPL) Basuki, Seniman Banten dan akademisi ISI Surakarta Peri Sandi Huizche, Direktur Criminal Law Institute Rena Yulia, dan anggota MAHUPIKI Banten Dadang Herli.
Para akademisi dan pakar hukum ini mendorong agar kewenangan penyelidikan tidak dihilangkan dan tetap dipertahankan dalam proses peneggakan hukum di ranah kepolisian.
"Tadi ditekankan oleh narasumber dan para peserta banyak yang sepakat oleh kami bahwa kepolisian tetap di bidang penyidikan dan penyelidikan di dalamnya. Jaksa sebagai penuntut umum, kemudian memperkuat advokat sebagai penegak hukum sehingga tercipta check and balances," kata Dadang Herli kepada wartawan.
Dadang Herli menjelaskan, apabila penyelidikan dalam penanganan sebuah perkara itu dihilangkan tentunya akan merugikan masyarakat. Pasalnya, jika dihilangkan maka sebuah perkara hukum dapat secara langsung meningkat statusnya menjadi penyidikan.
"Bagaimana mungkin sebuah perkara dilaporkan langsung naik ke penyidikan. Yang akan rugi adalah masyarakat yang dilaporkan karena belum jelas kebenarannya langsung naik ke penyidikan, sedangkan penyidikan adalah upaya paksa di dalamnya," ungkap Dosen Fakultas Hukum Untirta itu.
"Konteks penyelidikan itu sebenarnya adalah melakukan kroscek dan kroscek kebenarannya. Ketika benar tindak pidana, tidak boleh juga langsung semerta-merta menetapkan tersangka, tapi dilakukan dulu serangkaian pemeriksaan dan sebagainya. Kalau sudah yakin berdasarkan 2 alat bukti, baru ditetapkan tersangka," sambungnya.
Oleh karena itu, Dadang beserta para akademi dan pakar hukum yang hadir dalam seminar nasional tersebut bersepakat agar penyelidikan tetap dipertahankan. "Kami sepakat konsep penyelidikan tetap harus dipertahankan," ujarnya.
Untuk diketahui, seminar nasional yang menghadirkan para akademisi dan pakar hukum itu juga digelar dalam rangka merespons isu terkait dengan kewenangan diferensiasi penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan.
"Dari seminar ini menghasilkan format ideal dari seluruh pakar bahwa hubungan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan di dalam proses penegakan hukum adalah penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, kemudian penyelidikan tidak dihilangkan," tuturnya. (Ardi/BB)