Tidak Digaji 8 Bulan, Ratusan Karyawan PT PMSP Minta Gubernur Banten Andra Soni Turun Tangan

Karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan dan PT Putera Master Sarana Penyeberangan Mulia saat mendatangi kediaman Ketua LSM Gapura Banten, Husen Saidan. (Foto: Babebanten.com)

CILEGON - Kondisi ratusan karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan dan PT Putera Master Sarana Penyeberangan Mulia sangat memprihatinkan. Pasalnya, sudah hampir delapan bulan ini mereka tidak mendapatkan hak - hak alias gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja. 

Para karyawan ini sudah beberapa kali menanyakan langsung ke pihak perusahaan terkait dengan hak mereka yang belum dibayarkan, namun hasilnya nihil. 

Bahkan, saat ditemui pihak perusahaan berkali - kali bilang bahwa ingin menjual aset terlebih dahulu untuk membayar gaji - gaji karyawan. 

"Alasan pihak perusahaan waktu itu adalah ingin menjual aset dulu. Kami kan enggak tahu aset yang mana akan mau dijual, " kata Feri, salah satu karyawan PT Putera Master Sarana Penyerangan kepada wartawan, Rabu (7/5/2025). 

Feri menjelaskan, PT Putera Master Sarana Penyeberangan dan PT Putera Master Sarana Penyeberangan Mulia tersebut merupakan perusahaan kapal penyeberangan Merak - Bakauheni. 

"Perusahaan ini punya kapal penyeberangan ada tujuh, sudah dijual satu, yaitu KMP Nusa Putra. Jadi sekarang tinggal enam kapal lagi," ungkapnya. 

Tidak hanya menunggak gaji delapan bulan, kata Feri, beberapa rekan mereka sesama karyawan juga tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, dua orang rekan mereka dikabarkan meninggal dunia lantaran tidak bisa berobat. 

"Kami ini sudah bekerja bukan setahun dua tahun, tapi sudah puluhan tahun. Oleh karena itu, kami mohon kepada pihak perusahaan tolong pikirkan nasib kami sebagai karyawan. Kami ini banyak yang ngontrak, anak - anak juga sekolah, semua butuh biaya," ujarnya. 

Terkait dengan kondisi kesulitan yang mereka alami saat ini, para karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan dan PT Putera Master Sarana Penyeberangan Mulia itu pun mendatangi kediaman Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura Banten, Husen Saidan. 

Mereka berharap, LSM Gapura Banten bisa menyampaikan kesulitan yang mereka alami kepada Gubernur Banten Andra Soni dan pemerintah pusat. 

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Gappura Banten, Husen Saidan, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan persoalan ini langsung ke Gubenur Banten, Andra Soni. 

"Kami akan segera menindaklanjuti dan melaporkan langsung ke Pak Gubernur, Disnaker Kota Cilegon dan Disnaker Provinsi. Bahkan, dalam waktu dekat kami akan menyurati Presiden, melaporkan persoalan - persoalan yang terjadi," ucapnya. 

Menurut Husen, persoalan yang dialami karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan dan PT Putera Master Sarana Penyeberangan Mulia sudah masuk dalam perbuatan yang melawan hukum.

"Apalagi tadi saya sudah mendengar langsung bahwa BPJS enggak ada, gaji delapan bulan belum dibayarkan, terus gajinya juga masih jauh di bawah UMK. Ini sudah luar biasa kejahatan yang melawan hukum, dan ini harus dihentikan, " tegasnya. 

Husen Saidan juga memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya. 

"Penyelesaiannya ada dua. Mereka gaji diselesaikan untuk lanjut bekerja, atau hak pesangonnya diberikan, mereka siap untuk di PHK. Jangan digantung seperti ini, dibayar tidak, digaji tidak, tapi di PHK juga tidak. Ini kezaliman menurut saya, "cetusnya. (Arie/BB)