Jum`at, 11 September 2026

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Tolak Banding Eks Sekda Cilegon Maman Mauludin

CILEGON - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dikabarkan menolak seluruhnya gugatan banding mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin. 

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya membenarkan kabar tersebut. 

"Benar, berdasarkan informasi melalui e Court yang kami terima pada hari ini, upaya hukum banding yang diajukan penggugat telah diputus pada tanggal 2 September 2026. Amar putusannya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Agung mengatakan, dengan ditolaknya gugatan banding tersebut membuktikan bahwa proses atau tahapan yang dilakukan Pemkot Cilegon terkait pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekda sudah benar.

"Putusan ini memperkuat bahwa proses atau tahapan yang telah dilakukan oleh Pemkot Cilegon dalam menetapkan objek gugatan atau sengketa telah sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang sebelumnya menolak gugatan Maman Mauludin pada 22 Juni 2026 lalu. 

Karena tidak puas dengan putusan tersebut, kemudian Maman Mauludin melalui kuasa hukumnya Dadang Handayani mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN Jakarta pada tanggal 26 Juni 2026. (Arie)