MERAK - General Manager (GM) PT ASDP Infonesia Ferry Cabang Merak Umar Imran Batubara buka suara terkait viralnya video pengakuan seorang pedagang asongan yang diminta uang sebesar Rp650 ribu jika berjualan di kawasan Pelabuhan Merak.
Umar Imran menjelaskan, pembayaran tersebut tidak seluruhnya merupakan penerimaan atau pungutan ASDP. Terdapat sejumlah kebutuhan dan kewajiban mitra yang pengelolaannya dilakukan melalui yayasan yang menaungi para pedagang sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sehubungan dengan informasi mengenai sejumlah pembayaran yang dibebankan kepada mitra dagang, ASDP memahami pentingnya memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Adapun penerimaan ASDP dari mitra dagang berupa pas masuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara kebutuhan atau pembayaran lainnya dikelola oleh yayasan yang menaungi mitra dagang.
Baca juga: Berjualan di Pelabuhan Merak, Pedagang Asongan Ngaku Diminta Uang Rp650 Ribu oleh ASDP
"Bagi ASDP, sterilisasi bukan semata-mata tentang membatasi aktivitas, tetapi tentang menata agar setiap aktivitas dapat berlangsung dengan lebih aman, tertib, dan memiliki kepastian. Karena itu, keberadaan mitra dagang resmi tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penataan, dengan memastikan aktivitas perdagangan dilakukan oleh pihak yang telah terdata, memiliki identitas, memenuhi ketentuan, dan berada pada zonasi yang sesuai," ujarnya.
ASDP terus membuka ruang koordinasi bersama yayasan, mitra dagang, serta pemangku kepentingan lainnya agar proses penataan dapat berjalan secara bertahap, transparan, dan kondusif. Di saat yang sama, aspek keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran pelayanan kepada pengguna jasa tetap menjadi prioritas utama.
ASDP percaya bahwa pelabuhan yang tertib bukan hanya menciptakan perjalanan yang lebih nyaman, tetapi juga menghadirkan ruang yang lebih baik bagi seluruh pihak yang beraktivitas di dalamnya.(Arie)