MK Tolak Gugatan Pilkada Pandeglang

Ilustrasi. (Dok: SIP Law)

BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa hasil Pilkada Pandeglang 2024. MK memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimayati Jayabaya.

Sidang agenda putusan sela itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Sidang juga disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube MK.

Dalam putusannya, MK menyatakan pengajuan permohonan nomor 160/PHPU.Bup-XXIII/2025 itu tidak memenuhi syarat formil. MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas.

"Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan di atas adalah tidak jelas atau kabur," ujar MK.

"Menyatakan permohonan pemohon nomor 160/PHPU.Bup-XXIII/2025, tidak dapat diterima," demikian amar putusan selanya.

Dalam petitumnya, Fitron-Diana meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Pandeglang nomor 2956 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Keduanya, juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi, yang meraih suara terbanyak.

"Memerintahkan KPU Pandeglang untuk menertibkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimayati Jayabaya sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024," demikian petitum mereka.

 

Artikel ini telah tayang di news.detik.com, dengan judul: MK Tak Lanjutkan Gugatan Pilbup Pandeglang dari Fitron-Diana