Penulis: Ahmad Yusdii (Anggota Klub Diskusi Majelis Qohwah Cilegon (MQC) dan Wakil Ketua Yayasan Bhakti Bela Negara Provinsi Banten)
Ada yang menarik dalam Dialog Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kota Cilegon, 10 Juli 2025 di Gedung DPRD Kota Cilegon. Fakih Usman, salah seorang narasumber dalam acara tersebut menyayangkan sikap negara yang dianggap berlebihan dalam menangani kasus Kadin Cilegon.
Seperti yang kita ketahui bersama, beberapa pekan lalu, sejumlah pengurus Kadin Kota Cilegon ditangkap jajaran Polda Banten dengan tuduhan aksi premanisme terhadap investasi. Tak hanya itu, Polda Banten-pun melakukan serangkaian penangkapan terhadap anggota ormas lainnya dengan tuduhan serupa.
Fakih Usman, yang pernah menjabat sebagai wakil ketua kadin dan juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cilegon, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan aparat penegak hukum pada kasus di atas telah menciptakan preseden buruk bagi masyarakat, khususnya di kalangan pengusaha dan investor itu sendiri.
Para pengusaha lokal menjadi takut untuk berusaha di tanah kelahirannya, investorpun -dengan maraknya pemberitaan isu tentang premanisme ini- akan berpikir ulang ketika akan menanamkan investasinya di Cilegon. Berdasarkan fakta tersebut, Fakih menekankan perlunya Pemerintah Daerah untuk turun-tangan guna menciptakan dan menjamin iklim kenyamanan berusaha dan berinvestasi di kota ini.
Investasi Milik Siapa?
Prof Fauji Sanusi, akademisi Untirta Banten, dalam penyampaian materinya menganalisis bahwa telah terjadi ketimpangan yang sangat nyata pada rantai nilai di tengah gemerlapnya industrialisasi di Kota Cilegon. Ketimpangan itu ditengarai dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang tumbuh pesat akan tetapi tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD.
PDRB adalah nilai total seluruh barang dan jasa akhir yang dihasilkan dalam suatu wilayah tertentu dan digunakan sebagai indikator untuk mengukur kinerja perekonomian di suatu daerah. PDRB juga dapat menjadi indikator kesejahteraan masyarakat, karena pendapatan rata-rata per kapita juga dihitung berdasarkan PDRB.
Akan tetapi, terjadi anomali di Kota Cilegon. Di sini PDRB tumbuh tinggi PAD-nya malah stagnan. Artinya pendapatan rata-rata per kapita masyarakat Cilegon seharusnya tinggi, tapi justeru malah sebaliknya, masih banyak penduduk Cilegon yang pendapatan per kapitanya di bawah indikator PDRB.
Prof Fauzi menemukan sebuah teori bahwa penyebab terjadinya anomali tersebut adalah: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kebanyakan industri yang berada di Kota Cilegon terdaftar di luar daerah. Umumnya apabila sebuah perusahaan memiliki NPWP di daerah lain namun kegiatan usahanya berpusat di Cilegon, maka potensi penerimaan pajak daerah akan berpindah ke daerah tempat NPWP terdaftar. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor terjadinya ketimpangan itu.
Pertumbuhan industri yang pesat seringkali tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan di daerah di mana industri itu berada. Meskipun industri tumbuh pesat di Kota Cilegon, masyarakat setempat masih menghadapi tantangan dalam mengakses manfaat dari pertumbuhan tersebut. Faktor-faktor seperti akses terbatas terhadap peluang usaha dan kurangnya akses lapangan kerja dapat menjadi penyebabnya. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi jika hanya dinikmati oleh segelintir pemilik modal, maka kesenjangan sosial dan ekonomi akan semakin melebar. Klimaksnya akan melahirka konflik yang tak terhindarkan.
Investasi yang Inklusif dan Berkeadilan
Pemerintah Daerah Kota Cilegon berkewajiban menciptakan iklim yang kondusif bagi Investasi, karena bagaimanapun investasi sangat dibutuhkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karenanya, pemerintah perlu segera merumuskan dengan menggalang gagasan dan pemikiran dari berbagai stake holder tentang investasi yang inklusif dan berkeadilan.
Investasi inklusif adalah jenis investasi yang tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada dampak positif terhadap masyarakat dan lingkungan. Ini berarti investasi yang mempertimbangkan kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan dalam prosesnya.
Guna misi besar di atas, Dialog Publik Lakpesdam PCNU melahirkan butir-butir rekomendasi antara lain: _(1). Pemkot segera membuat Perwal guna mengukuhkan terbentuknya Forum Komunikasi Investasi Cilegon sebagai ruang resmi untuk memastikan peluang kemitraan, menyelesaikan potensi konflik secara preventif, dan menjamin transparansi bisnis antara investor dengan pelaku usaha Kota Cilegon; (2). Mendorong Perda Kemitraan; (3). Penguatan kapasitas UKM; (4). Penguatan tata kelola investasi; dan (5). Transparansi investasi secara digital.
Dengan demikian, investasi inklusif merupakan pendekatan investasi yang lebih holistik dan bertanggung jawab. Tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.*