DPRD Gerindra Minta Penyaluran CSR Industri di Cilegon Prioritaskan Warga Sekitar yang Terdampak

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz. (Foto: Babebanten.com)

CILEGON - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz menyoroti penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) industri agar memprioritaskan masyarakat sekitar.

Menurut Aziz, CSR telah menjadi salah satu instrumen kontribusi perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat sekitar lokasi industri. Namun, penyaluran CSR harus dilakukan dengan memperhatikan aturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah, agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. 

"Di Indonesia, CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 74 ayat 1 UU PT menyatakan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Selain itu, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 juga mengatur tentang pelaksanaan CSR bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan," kata Aziz dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).

Aziz menjelaskan, Pemerintah Kota Cilegon telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2011 tentang CSR. Perwali itu bertujuan untuk mengatur peningkatan partisipasi perusahaan dalam membangun daerah.

"CSR yang disalurkan harus tepat dan berbasis aturan sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar industri di Cilegon. Salah satu contohnya adalah program pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha bagi warga sekitar. Program ini tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga mengurangi tingkat pengangguran," ujarnya. 

Selain itu, CSR juga digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan bisnis, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Politisi Gerindra ini mendorong agar perusahaan baik swasta maupun BUMN yang ada di Cilegon lebih mengutamakan penyaluran CSR untuk lingkungan tempat perusahaan itu beroperasi. Masyarakat sekitar industri merupakan kelompok yang paling terdampak pada operasional perusahaan. 

"CSR bukan sekadar bantuan sosial, melainkan tanggung jawab perusahaan yang harus dikelola dengan baik dan transparan. Kami mendorong agar perusahaan-perusahaan di Cilegon mematuhi Perwali Nomor 3 Tahun 2011 dan mengalokasikan dana CSR untuk program-program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya. 

Aziz bilang, DPRD Cilegon akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran CSR agar tidak terjadi penyimpangan. Kepentingan CSR, kata dia agar pertumbuhan ekonomi di suatu daerah terdongkrak dan pengangguran berkurang.

“Kami ingin memastikan bahwa dana CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan tertentu. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Jangan sampai, CSR disalurkan kepada kelompok masyarakat yang jauh dari lokasi industri itu beroperasi. Contohnya beberapa waktu lalu Krakatau Steel menyalurkan CSR di Yogyakarta, menurut saya itu terlalu kejauhan ya," jelasnya. 

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon ini juga menyoroti pentingnya kehadiran investasi bagi pembangunan daerah. Investasi triliunan yang ada di Cilegon menurutnya harus bisa mendongkrak pertumbuhan daerah.

“Investasi merupakan salah satu kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran industri tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga mendorong peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya. (Ardi)