Dinkes Cilegon Sebut 5 Bidan Puskesmas Ciwandan yang Diberhentikan tidak Ada Dalam Data Kepegawaian

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, drg Ratih Purnamasari didampingi Kepala Puskesmas Ciwandan dr Arief Dharma Hartana saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Babebanten.com)

CILEGON - Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, drg Ratih Purnamasari akhirnya buka suara terkait pemecatan sejumlah bidan di Puskesmas Ciwandan.

Ratih menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau Pemberhentian terhadap lima orang bidan Puskesmas Ciwandan tersebut. 

Kelima bidan itu juga tidak ada dalam Data Kepegawaian di Dinas Kesehatan Kota Cilegon baik itu status TKK, THL, TKS dan Tenaga dengan penyebutan lainnya.

"Artinya, bagaimana kita mau melakukan pemecetan atau pemberhentian kepada yang bersangkutan, mereka aja tidak ada dalam data kepegawaian kita," kata Ratih kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025). 

Baca juga: Legislator Golkar Soroti Pemberhentian Sejumlah Bidan di Puskesmas Ciwandan

Sementara itu, Kepala Puskesmas Ciwandan dr Arief Dharma Hartana menambahkan, kelima bidan tersebut sebelumnya sudah ada perjanjian kontrak dengan Kepala Puskesmas terdahulu sebagai tenaga kesehatan magang di Puskesmas Ciwandan. 

"Jadi kontraknya itu di bulan Januari 2023, sedangkan saya baru datang di bulan Februarinya. Berhubung sudah ada seperti itu ya lanjut, karena perjanjian kontraknya itu selama satu tahun dari 2 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Kemudian selanjutnya tidak ada kontrak, ditambah lagi ada imbauan dari Kadinkes berupa surat edaran bahwa kita tidak boleh lagi mengangkat selain tenaga yang sudah ada ataupun PPPK," jelasnya. 

Arief bilang, pihaknya juga sudah mengingatkan kepada lima bidan magang tersebut bahwa mereka tidak bisa diperpanjang lantaran terbentur dengan aturan atau regulasi yang berlaku. 

"Kalau tetap diperpanjang dampaknyan akan ke saya, kepada Dinas Kesehatan, bahkan ke Walikota," pungkasnya. (Ardi).