Rabu, 4 November 2026

Diduga Sadap Nomor Presiden Prabowo, Polri Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Listyo Sigit Prabowo

Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kara Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap adalah Presiden Prabowo Subianto

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," jelasnya.(red)