CILEGON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah menyelesaikan 97% dari total kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga untuk pekerjaan tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, Kamis (27/3/2025).
Sekedar informasi, total kewajiban Pemkot Cilegon kepada pihak ketiga yang memiliki kontrak kerja dengan pemerintah mencapai Rp96 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp94 miliar telah diselesaikan dalam dua tahap pencairan, yakni Rp48 miliar pada tahap pertama dan Rp45 miliar pada tahap kedua.
"Alhamdulillah, dari total kewajiban Rp96 miliar, kami sudah menyelesaikan 97%. Sisanya sekitar Rp2,4 miliar belum dibayarkan karena adanya kendala teknis dalam kode rekening beberapa OPD," kata Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani dalam keterangannya di Pressroom PWHC.
Dana menjelaskan, beberapa OPD yang masih memiliki kewajiban pembayaran antara lain PUPR, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Ciwandan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dukcapil, Dinas Perhubungan hingga Kelurahan Gerem. Kesalahan kode rekening menjadi faktor utama keterlambatan pembayaran tersebut.
Kesalahan kode rekening menyebabkan sistem SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) menolak transaksi pembayaran. Oleh karena itu, diperlukan peraturan wali kota (Perwal) parsial untuk memperbaiki kode rekening yang salah.
"Jadi kalau kode rekening salah, sistem menolak. Tidak bisa diproses. Namun, kondisi keuangan kita aman. Dana sudah tersedia, hanya tinggal perbaikan teknis di masing-masing OPD," ujarnya.
Lanjut Dana, pembayaran sisa kewajiban ini akan dieksekusi pada perubahan anggaran tahun 2025. Mengingat keterbatasan waktu menjelang Lebaran, perubahan anggaran baru dapat dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Sisanya yang belum akan kami selesaikan di perubahan anggaran 2025. Ini lebih kepada aspek teknis di OPD masing-masing. Kami harap para pihak ketiga bersabar karena pembayaran pasti akan dilakukan setelah perubahan anggaran,"pungkasnya.(Ardi/BB)