SERANG, BabeBanten - Aliansi Wartawan Banten menggelar demonstrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (9/2/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap insan pers.
Dalam orasinya, massa menyoroti masih adanya jurnalis yang menghadapi intimidasi hingga proses hukum terkait karya jurnalistik.
Koordinator aksi, Budi Wahyu Iskandar, menegaskan bahwa kebebasan pers di Banten memerlukan perhatian serius. Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.
“Kami mendesak seluruh proses hukum terhadap jurnalis terkait produk jurnalistik dihentikan dan sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa HPN 2026 di Banten merupakan perayaan palsu. Lantaran kepala daerah dan pejabat publik di Banten masih belum mafhum UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dan masih banyak pejabat publik yang menghalang-halangi kerja jurnalistik di lapangan.
"Penghalangan kerja pers yang terjadi di lapangan itu berupa intimidasi, kekerasan hingga kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Atas kondisi ini, Banten belum pantas menjadi tuan rumah perayaan Hari Pers Nasional (HPN)," ungkapnya.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pers” serta membawa selebaran dengan tulisan “Di Tanah Jawara, Pena Masih Dibungkam, Kebenaran Diancam Jeruji Besi”.
Selain itu, massa juga menuntut penghentian segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikis, terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Wartawan Banten menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis, mendorong penerapan penuh UU Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, serta menolak segala bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.(red)