Selasa, 6 Oktober 2026

Dindikbud Cilegon Masih Bungkam Soal Kepala SMPN 8 yang Jadi Pengelola Dapur MBG

Ilustrasi. (Foto: AI)

CILEGON - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon,Heni Anita Susila, masih bungkam soal Kepala Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 8 Kota Cilegon, Yosie Kristin Pandriyani, yang diduga memiliki dapur MBG di Lingkungan Palas, Kelurahan Bendungan. 

Heni Anita Susila yang dikonfirmasi Babe Banten melalui pesan WhatsApp belum merespon atau jawaban terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, membenarkan adanya laporan terhadap Yosie Kristin Pandriyani.

Baca juga: Kepala SMPN 8 Kota Cilegon Dilaporkan ke BKPSDM atas Dugaan Kepemilikan Dapur MBG

Yosie dilaporkan oleh Achmad Bachrul El Ansor, kuasa hukum Soni Adiputra, relawan MBG, melalui Law Firm Anfais & Co pada 28 September 2026, atas dugaan kepemilikan dapur MBG.

Joka Purwanto mengatakan laporan itu telah diterima dan sudah diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti.

"Laporan sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke Dindikbud untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya, Selasa (6/10/2026).

Joko menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung dari yang bersangkutan.

"Karena SMP di bawah Dindikbud, maka kami sampaikan ke Bu Kadis untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sekedar informasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memiliki atau terafiliasi sebagai pemilik (owner) pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).(Arie)