Dinas Kesehatan Kota Cilegon Raih Peringkat Satu Pelayanan Publik di Banten   

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Ratih Purnamasari saat menerima penghargaan (Istimewa) 

 

CILEGON - Dinas Kesehatan Kota Cilegon dinobatkan sebagai peringkat pertama kategori substansi kesehatan dengan raihan skor 96,29,dalam penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. 

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Ratih Purnamasari dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelengaraan Pelayanan Publik di Gedung Pendopo Gubernur Banten. 

Ratih Purnamasari memberikan rasa syukur yang besar atas kerja seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kota Cilegon. “Alhamdulillah, Kota Cilegon melalui Dinkes Kota Cilegon berhasil meraih peringkat pertama substansi kesehatan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik se-Provinsi Banten. Nilai yang kami raih pun meningkat signifikan dari tahun lalu, dari 89,02 pada 2023 menjadi 96,29 tahun ini,” kata Ratih, Kamis (5/12/2024). 

Ratih juga mengapresiasi kerja keras seluruh staf Dinkes Kota Cilegon yang telah berkontribusi besar dalam meraih penghargaan tersebut. “Terima kasih kepada seluruh tim yang selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan ini telah dilakukan secara rutin sejak 2015.  “Untuk pemerintah daerah di Banten, Pemkot Tangerang Selatan menduduki posisi tertinggi, diikuti Pemkot Cilegon, dan Pemkab Pandeglang. Nilai seluruh pemerintah daerah di Banten meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelasnya. 

Raihan skor 96,29 yang dicapai Dinas Kesehatan Kota Cilegon tak hanya menjadi kebanggaan lokal tetapi juga mengukuhkan Kota Cilegon sebagai salah satu daerah dengan layanan kesehatan publik terbaik di Banten. Prestasi ini diharapkan mampu menjadi teladan bagi daerah lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.(Red)