CILEGON, BabeBanten - Jam operasional untuk kendaraan besar di sepanjang jalur Cilegon Timur hingga Jalan Lingkar Selatan diresmi dibatasi. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Polres Cilegon, Pemkot Cilegon, Pemprov Banten, Pemkab Serang dan perwakilan pengusaha.
Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan besar dibatasi beroperasi pada pukul 06.00 - 09.00 WIB di pagi hari dan 16.00 - 19.00 WIB di sore hari.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga mengatakan keputusan ini diambil demi kepentingan masyarakat luas.
"Pertemuan ini kami lakukan untuk kepentingan pengguna jalan yang selama ini terganggu oleh aktivitas kendaraan besar, sekaligus untuk mengatur kepentingan dunia usaha agar berjalan dengan tertib,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Kapolres mangungkapkan bahwa pihaknya berupaya menampung seluruh aspirasi yang ada agar tercipta aturan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif.
"Kami berusaha mewadahi semua kepentingan sehingga lahir tata aturan yang tertib dan mampu menciptakan kelancaran lalu lintas di Kota Cilegon,” katanya.
Kapolres juga menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini bertujuan utama untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan mengurai kemacetan.
“Utamanya, kami ingin menghindari terjadinya kecelakaan yang merugikan masyarakat. Ke depan, akan ada perhatian dan penertiban lalu lintas secara berkelanjutan,” tuturnya. (Arie/red)