Beri Hadiah Umroh ke Puluhan Warga di Masa Kampanye, Cawawalkot Fajar Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Hukum Helldy - Alawi usai melaporkan calon Wakil Walikota Cilegon nomor urut 1 , Fajar Hadi Prabowo ke Bawaslu (Foto: BabeBanten.com)

CILEGON - Calon Wakil Walikota nomor urut 1, Fajar Hadi Prabowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon oleh Tim Hukum Helldy Agustian - Alawi Mahmud, Senin (11/11/2024). 

Fajar diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu karena memberikan hadiah berupa kupon umroh kepada puluhan warga dan memberangkatkannya pada saat masa kampanye atau sebelum pencoblosan 27 November 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat, mengatakan bahwa Fajar diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

"Pasal 66 itu menyebutkan bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon. 

Menurut Agus, pemberian kupon umroh oleh putra Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono itu patut diduga dalam upaya mempengaruhi pemilih. 

"Jangan sampai nanti diplesetkan, ini bukan persoalan ibadahnya.Tetapi ini adalah pelanggaran berkaitan dengan Undang-undang KPU. Kita tidak ingin masyarakat dimanipulasi, diberikan iming-iming dan diperjualbelikan hanya untuk mempengaruhi pilihan," tegasnya. 

Agus menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Fajar tersebut ke Bawaslu Kota Cilegon.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu bagaimana nanti Bawaslu melakukan klarifikasi, " ujarnya. 

Tidak hanya pada Bawaslu Kota Cilegon, Tim Hukum Helldy - Alawi juga akan menyampaikan pelaporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu hingga Bawaslu Pusat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Akan kita sampaikan ke Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Pusat hingga ke DKPP. Artinya kita melakukan pengawasan bersama-sama terkait perkara ini, " tuturnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut. 

"Kami sudah menerima laporan dan akan melakukan kajian awal terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil, jika syarat formilnya sudah terpenuhi maka kami register, sesudah itu kami akan melakukan penanganan pelanggarannya. Adapun pemanggilan klarifikasi nanti setelah register," jelasnya. (Red)