Jum`at, 26 Juni 2026

PTUN Jakarta Putuskan Mardiono Sah Sebagai Ketum PPP, Kubu Agus Suparmanto Ajukan Banding

Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji. (Foto: Babe Banten )

CILEGON - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dan dinilai mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025 - 2030.

Putusan PTUN Jakarta dalam perkara nomor 444/G/2025/PTUN.JKT tersebut ditanggapi oleh kubu Agus Suparmanto dengan mengajukan banding.

"Kami menyatakan banding atas putusan di atas. Sehingga putusan tidak inkracht atau tidak berkekuatan hukum tetap. Selain di PTUN, kami juga mengajukan gugatan ke PN Jakpus yang proses persidangannya masih berjalan pada tahap pembuktian," kata Ketua DPC PPP Kota Cilegon Sahruji dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

Kubu Agus Suparmanto yang menjadi lawan Mardiono pada pemilihan Ketua Umum PPP menilai putusan TUN merupakan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan ini dinilai terjadi karena majelis hakim menilai gugatan mengandung kurang syarat formil.

"Putusan TUN adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan NO terjadi karena Majelis Hakim menilai gugatan mengandung kurang syarat formil (syarat tata cara pengajuan salah atau tidak lengkap). Hakim tidak memeriksa atau mempertimbangkan inti dari pokok perkara tersebut," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Sahruji, pihaknya menghormati putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan kubunya ke pengadilan. Jika banding yang diajukan kubu Agus Suparmanto kalah lagi di pengadilan, pihaknya akan menghormati putusan tersebut.

"Kita akan menghormati keputusan pengadilan ketika Mardiono lanjut menjadi Ketum PPP. Tapi, saya akan mengundurkan diri sebagai Ketua DPC PPP," tegas Sahruji.

"saya di Cilegon membesarkan PPP dengan bukti 5 kursi di DPRD Cilegon bisa tercapai, dan bisa menjadi kendaraan politik bagi putra Mardiono maju Pilkada, sehingga produk saya ini bisa dinikmati oleh anaknya Mardiono," ungkapnya.(Arie)