Bawaslu Cilegon Periksa Fajar Terkait Pemberian Hadiah Umroh di Masa Kampanye

Calon Wakil Walikota Cilegon nomor urut 1 , Fajar Hadi Prabowo usai memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kota Cilegon (Foto : BabeBanten.com)

CILEGON  - Calon Wakil Walikota Cilegon nomor urut 1, Fajar Hadi Prabowo memenuhi undangan Bawaslu Kota Cilegon untuk memberikan klarifikasi tekait dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa pemberian hadiah umroh di masa kampanye, Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Ketua Tim Pemenangan Robinsar - Fajar, Rapih Herdiansyah turut mendampingi saat Fajar memberikan keterangan di kantor Bawaslu Kota Cilegon. 

Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 2 jam, Fajar mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh Bawaslu seputar pemberian hadiah umroh kepada puluhan masyarakat.

Fajar menjelaskan, pemberian undian umroh tersebut merupakan agenda dari DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku partai yang mengusungnya di Pilkada Cilegon 2024.

"Kami memahami sekali, karena kalau saya melihat ini kan agenda DPP PPP. Mungkin yang saya tahu juga secara Undang-undang ketika pemberian itu juga pada saat saya masih bakal calon dan di undiannya juga enggak ada tulisan saya calon Wakil Walikota," katanya kepada wartawan, Jumat (15/11/2024). 

Putra Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono ini mengklaim, pada saat pemberangkatan jamaah umroh tersebut dirinya sama sekali tidak melakukan kampanye. Ia hanya menitipkan beberapa pesan selama berada di tanah suci. 

"Saya cuma bilang minta tolong doakan kota kita, doakan keluarga kalian, tolong jangan mencar dari rombonga, dengerin kata ketua yang bawa rombongan, sama satu lagi jangan rebutan air zam-zam," ujarnya. 

Meski demikian, Fajar menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dalam hal ini Bawaslu Kota Cilegon apakah dirinya berkampanye pada undian umrah tersebut dan melanggar aturan. 

"Kalau ditanya kampanye atau tidak, karena definisinya, diksinya kan ada artinya tuh. Kalau saya pribadi bagaimana tutur kata saya bisa bermanfaat dan membuat semangat masyarakat," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Hukum Helldy - Alawi melaporkan Fajar Hadi Prabowo ke Bawaslu Kota Cilegon atas dugaan pelanggaran Pemilu. Fajar disebut memberikan hadiah umroh kepada puluhan masyarakat setelah ditetapkan sebagai calon Wakil Walikota Cilegon dan memberangkatkannya pada masa kampanye. (Red)